PEMANTAUAN ORANG DAN LEMBAGA ASING

Diposting pada tanggal 4 November 2022
PEMANTAUAN ORANG DAN LEMBAGA ASING

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Timur (Bakesbangpol Prov. Jatim) menyelenggarakan kegiatan rapat koordinasi pemantauan orang asing dan lembaga asing di Hotel Aria Centra Surabaya Jl. Taman AIS Nasution no. 37 Kota Surabaya, (3/11/22).

Dalam pembukaan kegiatan rapat diiringi dengan penyerahan Piagam Penghargaan atas capaian kinerja pelaporan pelaksanaan rencana aksi terpadu penanganan konflik social Kabupaten/kota se-Jawa Timur tahun 2021 yang ditandatangani oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Gubernur Jawa Timur diwakili oleh Kepala Badan Bakesbangpol Prov. Jatim R. Heru Wahono Santoso, S.SOS., MM. memberikan 6 penghargaan kepada kabupaten/kota terbaik yakni Kabupaten Magetan sebagai Peringkat I, disusul dengan Kabupaten Lamongan sebagai peringkat II, Kabupaten Pacitan sebagai peringkat III, Kabupaten Jombang sebagai peringkat IV, Kota Malang sebagai peringkat V dan diperingkat VI jatuh kepada Kabupaten Banyuwangi.

R. Heru Wahono Santoso menyampaikan dalam sambutannya “ Menjelang KTT G20 yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 – 15 November 2022 di Bali tentunya akan menarik perhatian dunia dan akan membuka mata dunia akan Indonesia, baik buruknya Indonesia dapat diukur salah satunya dari pelaksanaan KTT G20 tersebut. Ini bisa jadi hal positif apabila sebelum, pada saat dan setelah pelaksanaan dapat berjalan dengan lancar dan aman tanpa kendala apapun,” ucapnya.

”Minat para investor asing dan kunjungan wisatawan asing di Indonesia akan meningkat tajam dan memberikan dampak positif terutama bagi perkembangan ekonomi. Namun perlu diperhatikan untuk tetap mewaspadai adanya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing dan adanya aksi-aksi yang akan menjadi perhatian dan hambatan terlaksananya KTT G20 tersebut, adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain: Aksi unjuk rasa pengungsi dari luar negeri yang berada di graha Puspa Agro Jemundo dan Green Bamboo Cottage Sidoarjo, pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan akibat aktifitas atau keberadaan orang asing baik dengan tujuan wisata ataupun investasi serta yang terpenting adalah antisipasi adanya aksi-aksi radikalisme/terorisme,” tandasnya.

Masih kata Heru ” Seperti yang dikutip oleh CNN Indonesia, Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham meluncurkan kebijakan Visa Rumah Kedua atau Second Home Visa yang tercantum dalam surat edaran nomor IMI-0740.gr.01.01 tahun 2022 tentang pemberian visa dan izin tinggal terbatas rumah kedua yang diterbitkan pada 25 oktober 2022. Hal ini guna menarik wisatawan mancanegara dan berbagai destinasi lainnya. Subyek dari Second Home Visa yaitu orang asing tertentu atau eks WNI yang hendak tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia, dengan Visa tersebut orang asing dapat tinggal selama 5 atau 10 tahun dan melakukan berbagai macam kegiatan seperti investasi dan bekerja yang diharapkan membawa dampak positif bagi perekonomian di indonesia ditengah-tengah kondisi ekonomi global yang dinamis,” imbuhnya.

” Menjadi perhatian bersama bahwa mudahnya akses masuk bagi orang asing memaksa seluruh stakeholder untuk meningkatkan kerjasama dan sinergi serta kolaborasi yang lebih masif guna melaksanakan penanganan orang asing baik segi pengawasan, pemantauan serta penindakannya apabila diperlukan terutama di Jawa Timur,” pungkasnya.

Kegiatan Rapat Koordinasi ini dihadiri oleh Tim Pemantauan Orang Asing (Tim POA) Provinsi Jawa Timur, Satgas penanganan Pengungsi dari Luar Negeri (Satgas PPLN), Kepala Bakesbangpol Kab/Kota Se-Jawa Timur, Kepala Kantor Imigrasi se-Jawa Timur, Orms Asing/NGO, Sekretaris dan Kepala Bidang di Bakesbangpol Prov. Jatim. Kegiatan berlangsung selama 2 hari sejak tanggal 3 hingga 4 November 2022.

Versi cetak

Related Keywords

lembaga asing, orang asing, pemantauan


Rapat Koordinasi P4GN dan PN

Bakesbangpol Prov. Jatim menyelenggarakan rapat koordinasi fasilitasi pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotik...

Kegiatan Pengawasan Orang dan Lembaga Asing

Surabaya, 6 September 2023. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Timur melaksanakan kegiatan pemantauan orang asing dan lembaga ...

PROGRAM KONTRA RADIKAL KEMBALIKAN PENYINTAS KELOMPOK RADIKAL KE IBU PERTIWI

Surabaya, 8 Agustus 2022. Ikrar NKRI dan pencabutan bai’at merupakan buah dari program kontra radikal yang telah dilakukan oleh kawan-...

Sarasehan Generasi Muda Indonesia Dalam Mencegah Perkembangan Radikalisme dan Terorisme

Pada tanggal 25 - 26 November 2021, Bakesbangpol Prov. Jatim menyelenggarakan kegiatan dalam rangka pencegahan perkembangan radikalisme dan ...

PENGEMBANGAN NILAI KEBANGSAAN MELALUI KEWASPADAAN DINI

Bakesbangpol mengelar Rapat Koordinasi Pengembangan Nilai Kebangsaan melalui Kewaspadaan Dini di Linkungan SMA/SMK pada 22 - 23 November 202...

SILAHTURAHMI DALAM RANGKA KOORDINASI PENANGANAN NARKOBA

5 November 2021 - Bapak Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Timur bersama Plt. Bidang Kewaspadaan telah melakukan silatur...