SURABAYA - Bakesbangpol jatim terus berupaya menjalin kerjasam dengan semua ormas dan LSM yang ada di provinsi ini. Salah satunya, dengan mengadakan sarasehan bertajuk “Peningkatan Peran oormas/LSM Dalam Pembangunan Di Provinsi Jawa Timur” di ballroom hotel aria centra surabaya, pada 19 dan 20 september 2018. Tujuan acara in adalah meningkatkan pemahaman terhadap undang-undang tentang ormas khususnya permendagri nomor 57 tahun 2017 tentang pendaftaran dan pengelolaan sistem informasi organisasi kemasyarakatan, menjalin sinergitas dan kebersamaan antar ormas dengan pemerintah daerah di jawa timur serta pengembangan pemberdayaan dalam membangun kapasitas ormas/lsm.”Kami juga ingin meningkatkan partisipasi ormas dan elemen masyarakat dalam pembangunan di jawa timur,” kata Kepala Dinas Bakesbangpol Jawa Timur drs. Ec. Jonathan Judianto, M.MT.
Peserta yang diundang untuk mengikuti kegiatan dimaksud sebanyak 100 (seratus) orang terdiri Fungsionaris Organisasi Agama, Wanita, Pemuda, Penghayat Kepercayaan, Lembaga Swadaya Masyarakat, Aparatur Pemerintah dan Tokoh Masyarakat. Penyelenggaraan kegiatan dalam bentuk seminar Paparan dari nara sumber dan Diskusi dan tanya jawab.
Sejumlah narasumber dihadirkan. Antara lain, Direktur Ormas Ditjen Polpum Kemendagri yang menjelaskan tentang “Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 Tentang Pendaftaran Dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan”. Selain itu, ada pula Drs. Sunarto, M.Si (Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga Bakesbangpol Prov. Jatim) yang memaparkan tentang “Peran Organisasi Kemasyarakatan dalam Mensukseskan Pembangunan di Jawa Timur”, dan Dian Megawati, SH, MH ( Kanwil Kumham Jawa Timur) yang menerangkan tentang “Regulasi terkait Ormas Berbadan Hukum di Lingkungan Kemenkumham RI”. Sementara perwakilan Polda Jawa Timur menjelaskan tentang “Peran Polri terkait Organisasi Kemasyarakatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 16 Tahun 2017”.
Peran Serta Ormas/LSM dalam Pembangunan dapat dilakukan melalui berbagai cara sesuai dengan kemampuan masing-masing, misalnya dengan mengungkapkan pendapat tentang sesuatu hal yang berkenaan dengan kepentingan masyarakat pada umumnya. Sementara Pemerintah dan Pemerintah Daerah dituntut harus mampu mengelola keseimbangan, keselarasan dan keharmonisan antara hak kebebasan berorganisasi dan kewajiban-kewajiban dalam berorganisasi sebagaimana diatur konstitusi UUD 1945. (*)
Jember, 19 Juni 2024. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Timur melaksanakan kegiatan sosialisasi peran ormas dalam penguatan wa...
Bakesbangpol Prov. Jatim menyelenggarakan kegiatan pemberdayaan Ormas/LSM bertema Forum Silahturahmi bagi Fungsionaris Ormas/LSM di Jawa Tim...
Pada tanggal 4 s/d 5 November 2021, Bakesbangpol Prov. Jatim mengelar kegiatan Mewujudkan Jatim Harmoni melalui jalin kemitraan untuk mening...
Mojokerto, 17 Nopember 2020 - Dalam rangka mewujudkan Jatim Harmoni Bakesbangpol Prov. Jatim mengadakan acara Peningkatan Peran Ormas dan LS...
3 Nopember 2020, Bakesbangpol Prov. Jatim melaksanakan kegiatan jalin kemitraan untuk meningkatkan peran Ormas dan LSM dalam pembangunan di ...
Pada 18 September 2020, Kepala Bakesbangpol Prov. Jatim Bapak Drs. Ec. Jonathan Judianto, MMT. mengikuti Rapat Sosialisasi Penegakan Protoko...