informasi penerbitan surat keterangan penelitian terbaru
Berikut kami lampirkan link informasi lebih lanjut terkait Penerbitan Surat Keterangan Penelitian : Joss Jatim Prov
INFORMASI TAMBAHAN
Sesuai dengan Permendagri No 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian dijelaskan bahwa pada Pasal 5 Ayat 1 dan 2 sebagai berikut :
Setiap peneliti dalam melakukan penelitian di lingkup Nasional, Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota harus memiliki Surat Keterangan Penelitian kecuali untuk :
Penelitian yang dilakukan dalam rangka tugas akhir pendidikan/sekolah dari tempat pendidikan/sekolah di dalam negeri; dan
Penelitian yang dilakukan Instansi Pemerintah yang sumber pendanaan penelitiannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Berikut kami lampirkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1573 Tahun 2025 tentang Surat Keterangan Penelitian (SKP) dan Praktek Kerja Lapangan (PKL) :