Sejarah

Bergulirnya Era Reformasi telah membawa dampak adanya tuntutan akan perubahan di segala bidang. Beberapa agenda pokok yang harus segera dilaksanakan Pemerintah adalah mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa, terciptanya proses demokratisasi yang jujur dan adil dan terwujudnya pelaksanaan HAM.

Berdirinya BAKESBANGPOL Propinsi Jawa Timur merupakan salah satu upaya untuk menyikapi dan merespon harapan serta tuntutan masyarakat disamping untuk mengawal proses demokratisasi.

Dalam proses pembentukan BAKESBANGPOL Propinsi Jawa Timur ini melalui beberapa tahapan.

Keberadaan BAKESBANGPOL di Jawa Timur merupakan langkah yang sangat tepat karena berbagai pertimbangan berikut. Walau secara umum situasi dan kondisi politik di Jawa Timur menjelang berdirinya BAKESBANGPOL Jatim relatif aman, terkendali walaupun disana sini masih muncul gejolak yang merupakan aspirasi dari masyarakat di era reformasi.

Dari aspek Ideologi dan Politik, Pancasila yang merupakan dasar negara kita masih belum dihayati dan diamalkan secara utuh. Hal ini dilandasi dengan adanya sebagian masyarakat yang masih memperlihatkan sikap yang bertentangan dengan moral dan etika Pancasila. Dalam tatanan kehidupan sistem sosial politik, partai politik, organisasi kemasyarakatan belum berperan optimal dan mandiri sebagai wadah penampung dan penyalur aspirasi masyarakat.

Dari aspek Ekonomi, perekonomian dunia terus berubah dengan intensitas yang semakin tinggi. Dampak dari pertumbuhan dan perkembangan ekonomi telah menimbulkan kesenjangan sosial, sehingga muncul sikap menghalalkan segala cara untuk mendapatkan materi tanpa mengindahkan rasa keadilan dan rasa kemanusiaan terhadap sesama. Etos kerja, disiplin dan kreativitas belum tumbuh secara mantap di kalangan masyarakat sehingga mempengaruhi upaya menuju kemandirian ekonomi yang saat ini masih rapuh.

Dari aspek Sosial Budaya, kehidupan sistem sosial budaya secara umum mengalami kerapuhan. Dampak globalisasi terhadap negara kita antara lain dengan masuknya nilai-nilai budaya asing telah memberikan pengaruh terhadap moral dan etika kebangsaan Indonesia antara lain ditandai dengan menurunnya sikap tenggang rasa, solidaritas sosial, kemitraan sosial, gotong royong dan berkurangnya minat generasi muda akan budaya bangsa.

Dari aspek keamanan dan ketertiban, saat ini muncul kecenderungan menurunnya kadar kesadaran, kepekaan, disiplin dan daya tanggap masyarakat terhadap masalah keamanan dan ketertiban. Kesadaran bela negara secara umum belum maksimal.

Ditengah situasi dan kondisi politik itulah, proses mendirikan Badan Kesatuan Bangsa (Bakesbang) di Propinsi Jawa Timur dihadapkan kepada berbagai tantangan. Tantangan tersebut berasal dari berbagai lapisan masyarakat maupun dari Wakil-wakil Rakyat yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Propinsi Jawa Timur. Kenyataan ini mengakibatkan relatif panjangnya waktu yang dibutuhkan untuk berbagai tahapan persiapan hingga pengesahan Badan Kesatuan Bangsa dalam bentuk Peraturan Daerah.

Dengan mengacu kepada paradigma baru peran sosial politik Departemen Dalam Negeri, maka proses pembentukan Badan Kesatuan Bangsa Propinsi Jawa Timur dilakukan melalui berbagai tahapan dengan melibatkan berbagai unsur lapisan masyarakat antara lain pakar, akademisi, tokoh masyarakat, pengamat, ORMAS, LSM, unsur Birokrat dan anggota DPRD.


Untuk proses penyerapan aspirasi dari semua unsur, dilakukan berbagai kegiatan diantaranya, studi banding ke Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Propinsi Sumatera Utara, rapat koordinasi Kepala Direktorat sosial Politik dan Kepala Markas Wilayah Pertahanan Sipil se-Indonesia, rapat koordinasi Kepala Kantor sosial Politik se-Jawa Timur, mengadakan diskusi dan dialog, dan mengadakan Forum Komunikasi dan Konsultasi.

Berikut ini adalah kronologis terbentuknya BAKESBANGPOL Propinsi Jatim sejak awal hingga disahkannya Badan Kesatuan Bangsa Propinsi Jawa Timur melalui PERDA Nomor 18/2000 tanggal 27 September 2000.

Kronologis pertama, tanggal 29 Maret s/d 2 April 2000 di Wisma Jaya Raya Cipayung - Bogor diadakan Rapat Kerja sosialisasi tugas dan fungsi organisasi antar Kepala Direktorat Sosial Politik, Kepala Markas Wilayah Pertahanan Sipil dan Kepala Kantor Sosial Politik Kabupaten/Kota se-Indonesia. Beberapa kesepakatan yang dihasilkan adalah; 1) Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Propinsi maupun Kabupaten/Kota keberadaannya terpisah satu dengan lainnya. 2) Direktorat Sosial Politik, Markas Wilayah Pertahanan Sipil Kabupaten/Kota perlu segera menyesuaikan keberadaannya dengan UU Nomor 22/1999 dan Paradigma Baru kebijakan Menteri Dalam Negeri.

Kronoligis kedua rapat koordinasi Kepala Kantor Sosial Politik Kabupaten/Kota se-Jawa Timur pada 11 Mei 2000 di Kantor Ditsospol Propinsi Jawa Timur. Hasil pertemuan adalah agar Daerah mengajukan usulan struktur organisasi dan tata kerja Kantor Kesatuan Bangsa Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.

Kronologis ketiga, rapat koordinasi dengan Biro Organisasi SETDA Propinsi Jawa Timur Senin, 15 Mei 2000, Kantor Direktorat Sosial Politik Propinsi Jawa Timur untuk mendapatkan masukan sehubungan dengan diterbitkannya PP Nomor 25/2000 tentang Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom. Hasil pertemuan adalah disusunnya Susunan dan tata kerja Kantor Kesbang Propinsi Jatim.

Kronologis keempat, konsep sementara bagan struktur organisasi dan tata kerja Kantor Kesatuan Bangsa Propinsi dikoreksi dan disempurnakan oleh Biro Organisasi SETDA Propinsi Jawa Timur. Selanjutnya disusunlah rancangan Keputusan Gubernur Jawa Timur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesatuan Bangsa Propinsi Jawa Timur.

Kronologis kelima, penyelenggaraan Forum Komunikasi dan Konsultasi (FORKOMKON). Acara ini dimaksudkan sebagai upaya penyempurnaan konsep yang telah ada, sekaligus untuk memenuhi tuntutan dan semangat reformasi. Hasilnya, terbentuknya Rancangan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesatuan Bangsa.

Kronologis keenam, Minggu, 4 Juni 2000, dilaksanakan rapat tim kecil untuk menyempurnakan struktur organisasi dan tata kerja dengan memperhatikan harapan dan saran-saran peserta forum FORKOMKON. Adapun yang terlibat dalam tim kecil ini adalah Kabag Tata Usaha (Drs. Siswanto, MM) para Kasubdit (Zainal Muhtadien, SH, MM; Ratnadi Ismaon, SH; A. Jailani, SH; Djoni Purwanto, SH), Biro Organisasi (Buddy Supriyanto, Donatus M, Ganis Yoni) dan Biro Hukum SETDA Propinsi Jawa Timur (Bambang Widagdo, SH). Rapat ini menghasilkan rumusan sementara tentang rancangan Keputusan Gubernur Propinsi Jawa Timur tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesatuan Bangsa Propinsi Jawa Timur.

Kronologis ketujuh, Rabu, 14 Juni 2000, dilaksanakan Forum Komunikasi dan Konsultasi ke-2 untuk lebih menyempurnakan Rancangan Keputusan Gubernur Propinsi Jawa Timur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesatuan Bangsa Propinsi Jawa Timur.

Kronologis kedelapan, pada 16 Juni 2000, Tim Kecil bersama dengan Bpk. Muradi Yuti (Deputi Bidang Hak Asasi Manusia Menteri Negara Hak Asasi Manusia) menyempurnakan Struktur Organisasi Kantor Kesatuan Bangsa khususnya Bidang Hak Asasi Manusia.

Kronologis kesembilan, Jumat, 25 Agustus 2000 di Kantor Ditsospol Propinsi Jatim, diselenggarakan Rapat Koordinasi tentang rencana struktur organisasi dan tata kerja lembaga Kesatuan Bangsa Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Rapat ini dilatar belakangi munculnya keresahan dan kegelisahan pada saat harus berhadapan dengan penataan lembaga dalam hal ini termasuk Lembaga Kesatuan Bangsa yang selama ini dikenal sebagai Kantor Sospol. Dengan harapan di Jawa Timur ada keseragaman kelembagaan dalam kerangka tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kronologis kesepuluh, Rancangan Keputusan Propinsi Jawa Timur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesatuan Bangsa Propinsi Jawa Timur dikoreksi oleh Tim Kecil menjadi Rancangan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur tentang Badan Kesatuan Bangsa Propinsi Jawa Timur untuk dibahas di DPRD menjadi PERDA.

Setelah melalui beberapa kali diskusi, akhirnya ditetapkan PERDA Nomor 18 Tahun 2000 tanggal 27 September 2000 tentang Badan Kesatuan Bangsa Propinsi Jawa Timur. Selanjutnya, melalui PERDA No 4/2001 tentang Perubahan Pertama PERDA Nomor 18 Tahun 2000 tangal 27 September 2000 tentang Badan Kesatuan Bangsa Propinsi Jawa Timur, organisasi BAKESBANGPOL dilengkapi dengan bidang Perlindungan Masyarakat (Drs. Didik Sunarto).

Sumber : Buletin BAKESBANGPOL Edisi 01 Th I, Jan-Feb 2005 (disarikan dari buku "Lahirnya BAKESBANGPOL Propinsi Jawa Timur" Surabaya, 2000).