Tupoksi

Visi

Terwujudnya Masyarakat Jawa Timur Yang Adil, Sejahtera, Unggul Dan Berakhlak Dengan Tata Kelola Pemerintahan Yang Partisipatoris Inklusif Melalui Kerja Bersama Dan Semangat Gotong Royong

Misi

  • Mewujudkan Keseimbangan Pembangunan Ekonomi, Baik antar Kelompok, antar Sektor dan Keterhubungan Wilayah.
  • Terciptanya Kesejahteraan yang Berkeadilan Sosial, Pemenuhan Kebutuhan Dasar Terutama Kesehatan dan Pendidikan, Penyediaan Lapangan Kerja dengan Memperhatikan Kelompok Rentan.
  • Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih, Inovatif, Terbuka, Partisipatoris Memperkuat Demokrasi Kewargaan untuk Menghadirkan Ruang Sosial yang menghargai prinsip Kebhinekaan.
  • Melaksanakan Pembangunan Berdasarkan Semangat Gotong Royong, Berwawasan Lingkungan untuk Menjamin Keselarasan Ruang Ekologi, Ruang Sosial, Ruang Ekonomi dan Ruang Budaya.

 Tujuan

”Mewujudkan Jawa Timur yang Aman, Kondusif dan Demokratis”.

Motto

  • Penguatan nilai-nilai kebangsaan dan etika kehidupan berbangsa dan bernegara dalam rangka mewujudkan Jawa Timur yang demokratis, aman, damai, makmur dan berakhlak mulia dalam bingkai NKRI.

 

Dasar Hukum

  • UU 32 Tahun 2004
  • PP 41 Tahun 2007
  • PERDA no 10 Tahun 2008
  • PERGUB no 101 Tahun 2008
  • PERGUB no 76 Tahun 2021

Tugas Pokok

  • Tugas membantu Gubernur melaksanakan tugas di bidang kesatuan bangsa dan politik di wilayah Provinsi (Pergub no 76 Tahun 2021).

Fungsi

  • Perumusan kebijakan teknis di bidang kesatuan bangsa dan politik di wilayah Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan ideologi
    Pancasila dan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial, dan budaya, pembinaan kerukunan antarsuku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, fasilitasi organisasi kemasyarakatan serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial di wilayah Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Pelaksanaan koordinasi di bidang pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial, dan budaya, pembinaan kerukunan antarsuku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, fasilitasi organisasi kemasyarakatan serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial di wilayah Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan
    ekonomi, sosial, dan budaya, pembinaan kerukunan antarsuku dan intra suku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, fasilitasi organisasi kemasyarakatan serta pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial di wilayah Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Pelaksanaan fasilitasi forum koordinasi pimpinan daerah Provinsi;
  • pelaksanaan administrasi Badan di bidang kesatuan bangsa dan politik Provinsi;
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur.