Sekretariat

SEKRETARIAT
Sekretariat Dipimpin oleh Sekretaris, mempunyai tugas dan fungsi :

Tugas :
merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan dan mengendalikan
kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, penyusunan program, keuangan, hubungan masyarakat, dan protokol 
;


Fungsi:

  1. pengelolaan pelayanan administrasi umum dan perizinan ;
  2. pengelolaan administrasi kepegawaian ;
  3. pengelolaan administrasi keuangan ;
  4. pengelolaan administrasi perlengkapan ;
  5. pengelolaan aset dan barang milik negara/daerah ;
  6. pengelolaan urusan rumah tangga, hubungan masyarakat, dan protokol ;
  7. pelaksanaan koordinasi penyusunan program, anggaran, dan perundang-undangan ;
  8. pelaksanaan koordinasi penyelesaian masalah hukum (non yustisia) di bidang kepegawaian ;
  9. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas bidang ;
  10. pengelolaan kearsipan dan perpustakaan ;
  11. pelaksanaan monitoring serta evaluasi organisasi dan tata laksana ; 
  12. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan ;

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian berada dibawah arahan Sekretaris dalam melaksanakan tugas 


Sub Bagian Umum dan Kepegawaian , mempunyai tugas :

  1. menyiapkan bahan pelaksanaan penerimaan, pendistribusian dan pengiriman surat, penggandaan naskah dinas, kearsipan, dan perpustakaan ;
  2. menyiapkan bahan pelaksanaan urusan rumah tangga dan keprotokolan ;
  3. menyiapkan bahan pelaksanaan tugas urusan hubungan masyarakat ;
  4. menyiapkan bahan penyusunan pengelolaan urusan kepegawaian ;
  5. menyiapkan bahan pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah ;
  6. menyiapkan bahan pelaksanaan informasi dan publikasi ;
  7. menyiapkan bahan penyelesaian masalah hukum (non yustisia) di bidang kepegawaian ;
  8. menyiapkan bahan penyusunan dan evaluasi ketatalaksanaan ;
  9. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.