SEKRETARIAT
Sekretariat Dipimpin oleh Sekretaris, mempunyai tugas dan fungsi :
Tugas :
merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan dan mengendalikan
kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, penyusunan program, keuangan, hubungan masyarakat, dan protokol ;
Fungsi:
- pengelolaan pelayanan administrasi umum dan perizinan ;
- pengelolaan administrasi kepegawaian ;
- pengelolaan administrasi keuangan ;
- pengelolaan administrasi perlengkapan ;
- pengelolaan aset dan barang milik negara/daerah ;
- pengelolaan urusan rumah tangga, hubungan masyarakat, dan protokol ;
- pelaksanaan koordinasi penyusunan program, anggaran, dan perundang-undangan ;
- pelaksanaan koordinasi penyelesaian masalah hukum (non yustisia) di bidang kepegawaian ;
- pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas bidang ;
- pengelolaan kearsipan dan perpustakaan ;
- pelaksanaan monitoring serta evaluasi organisasi dan tata laksana ;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan ;
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian berada dibawah arahan Sekretaris dalam melaksanakan tugas
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian , mempunyai tugas :
- menyiapkan bahan pelaksanaan penerimaan, pendistribusian dan pengiriman surat, penggandaan naskah dinas, kearsipan, dan perpustakaan ;
- menyiapkan bahan pelaksanaan urusan rumah tangga dan keprotokolan ;
- menyiapkan bahan pelaksanaan tugas urusan hubungan masyarakat ;
- menyiapkan bahan penyusunan pengelolaan urusan kepegawaian ;
- menyiapkan bahan pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah ;
- menyiapkan bahan pelaksanaan informasi dan publikasi ;
- menyiapkan bahan penyelesaian masalah hukum (non yustisia) di bidang kepegawaian ;
- menyiapkan bahan penyusunan dan evaluasi ketatalaksanaan ;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.