Bagian Kedua Bidang Hubungan Antar Lembaga
Dipimpin oleh Kepala Bidang, mempunyai tugas :
melaksanakan Koordinasi dan fasilitasi Hubungan Antar Lembaga.
Untuk melaksanakan tugas Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai
- pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi, penyusunan program dibidang Hubungan Antar Lembaga.
- pelaksanaan penyusunan program fasilitasi hubungan dengan lembaga legislatif, lembaga penyelenggara pemilihan umum dan partai politik, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat.
- pelaksanaan pengolahan data partai politik, organisasi masyarakat dan Lembaga Sosial Masyarakat;
- pelaksanaan pembuatan peta politik dan kekuatan parpol hasil pemilu dan pilkada;
- pelaksanaan fasilitasi dan mediasi kegiatan parpol, ormas/tokoh masyarakat/tokoh agama, LSM, PTN dan PTS tentang pelaksanaan program organisasi;
- pelaksanaan pemantauan kegiatan parpol, ormas/tokoh masyarakat/tokoh agama, LSM, PTN dan PTS;
- pelaksanaan fasilitasi, mediasi dan komunikasi dalam hubungan antar parpol, ormas/tokoh masyarakat dan LSM, PTN/PTS dengan pemerintah;
- pelaksanaan koordinasi tugas dan program Hubungan Antar Lembaga dengan instansi dan atau lembaga terkait;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas serta program Hubungan Antar Lembaga;
- pelaksanaan koordinasi dengan kelompok kerja guna memproses PAW anggota DPRD;
- pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
Bidang Hubugan Antar Lembaga terdiri atas:
- Sub Bidang Lembaga Politik.
- Sub Bidang Lembaga Kemasyarakatan.
Masing-masing Sub Bidang dipimpin oleh Kepala Sub Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
Sub Bidang Lembaga Politik mempunyai tugas :
- menyiapkan bahan pengumpulan penyusunan kegiatan dengan Partai Politik, Penyelenggara Pemilu dan Lembaga Legislatif.
- menyiapkan bahan koordinasi, konsultasi dan kerjasama dengan Partai Politik, Penyelenggara Pemilu dan Lembaga Legislatif serta instansi dan atau lembaga terkait dalam rangka fasilitasi pendidikan politik dan pengembangan sistem politik.
- menyiapkan bahan koordinasi dan konsultasi dan kerjasama dalam rangka fasilitasi proses penggantian antar waktu Anggota DPRD dan Kabupaten / Kota di Jawa Timur.
- menyiapkan bahan pelaksanaan evaluasi dan menyusun laporan kegiatan fasilitasi Partai Politik, Penyelenggara Pemilu dan Lembaga Legislatif.
- menghimpun dan menyusun data keberadaan jumlah dan kegiatan Partai Politik.
- menyiapkan bahan koordinasi, konsultasi dan kerjasama dengan Penyelenggara Pemilu serta instansi dan atau lembaga terkait dalam rangka fasilitasi penyelenggaraan pemilu.
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang .
Sub Bidang Lembaga Kemasyarakatan, mempunyai tugas :
- menyiapkan bahan penyusunan data keberadaan jumlah dan kegiatan Lembaga Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi profesi dan Lembaga Swadaya Masyarakat;
- menyiapkan bahan penyusunan kegiatan hubungan dengan Organisasi Kemasyarakatan dan Lembaga Swadaya Masyarakat;
- menyiapkan bahan koordinasi, konsultasi dan kerjasama dengan Organisasi Kemasyarakatan, Lembaga Swadaya Masyarakat serta instansi dan atau Lembaga terkait dalam rangka fasilitasi pemberdayaan Lembaga Infra Struktur Politik;
- menyiapkan bahan evaluasi dan menyusun laporan tentang perkembangan kegiatan fasilitasi hubungan dengan Lembaga Organisasi Kemasyarakatan, Lembaga Swadaya Masyarakat;
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang