BIDANG BUDAYA POLITIK.
Bidang Budaya Politik dipimpin oleh kepala bidang, mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan fasilitasi di bidang budaya politik.
Untuk melaksanakan tugas Bidang Budaya Politik, mempunyai fungsi:
- pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi, penyusunan program dibidang budaya poltik.
- Pelaksanaan penyusunan program fasilitasi pelaksanaan kegiatan budaya politik dalam bidang demokrasi dan HAM dan pengembangan etika politik.
- pelaksanaan koordinasi tugas dan program kegiatan demokrasi dan HAM dan pengembangan etika poliitik dengan instansi dan atau lembaga terkait.
- pelaksanaan fasilitasi untuk pengembangan norma/nilai budaya demokratis dalam masyarakat sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara demi terwujudnya demokratisasi.
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas serta program kegiatan budaya politik dibidang demokrasi dan HAM dan pengembangan etika politik.
- pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan
Bidang Budaya Politik, terdiri atas :
- Sub Bidang Demokrasi dan HAM.
- Sub Bidang Pengembangan Etika Politik.
Masing-masing Sub Bidang di pimpin oleh Kepala Sub Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
Sub Bidang Demokrasi dan HAM, mempunyai tugas:
- menyiapkan bahan penyusunan kegiatan pelaksanaan demokrasi dan penguatan HAM.
- menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan pengembangan demokrasi dan HAM di lingkungan aparat pemerintahan dan masyarakat.
- menyiapkan bahan kegiatan diseminasi dan pendidikan HAM untuk memantapkan pengetahuan, sikap dan tingkah laku yang rasional, berdemensi demokrasi dan HAM.
- menyiapkan bahan penumbuhan suasana politik yang demokratis bercirikan keterbukaan, rasa bertanggung jawab, tanggap dan aspiratif derta menjunjung tinggi supremasi hukum dan HAM dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
- menyiapkan bahan pemberian pertimbangan kepada Kepala Bidang Budaya Politik dalam pelaksanaan tugas.
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Bidang.
Sub Bidang Pengembangan Etika Politik, mempunyai tugas:
- menyiapkan bahan pengembangan etika politik.
- menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan instansi dan atau lembaga terkait dibidang pengembangan etika politik.
- menyiapkan bahan fasilitasi pengembangan etika politik untuk mewujudkan kesetaraan pola pikir di lingkungan aparat pemerintah dan masyarakat.
- menyiapkan bahan pendidikan etika politik untuk memantapkan, pengetahuan, sikap dan tingkah laku yang rasional, dalam upaya perwujudan demokratisasi.
- menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan terhadap kegiatan pengembangan etika politik.
- menyiapkan bahan pemberian pertimbangan kepada Kepala Bidang dalam pelaksanaan tugas.
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Bidang.