Bidang Kewaspadaan dipimpin oleh Kepala Bidang, mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan fasilitasi di Bidang Kewaspadaan.
Untuk melaksanakan tugas Bidang Kewaspadaan, mempunyai fungsi:
Bidang Kewaspadaan terdiri atas :
Masing-masing Sub Bidang di pimpin oleh Kepala Sub Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
Sub Bidang Pencegahan Konflik, mempunyai tugas :
Sub Bidang Penanganan Konflik, mempunyai tugas :