Seputar PPID

Untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat dan sederhana Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Timur menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. Organisasi PPID pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Timur dibentuk pada Tahun 2015 dengan Keputusan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Timur Nomor 015 Tahun 2015.

TUGAS

Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik  yaitu dibidang kesatuan bangsa dan politik.

FUNGSI

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang kesatuan bangsa dan politik;
  2. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah;
  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya;
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur.

PPID bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi badan publik. Dalam melaksanakan tugasnya, PPID dibantu pejabat fungsional pranata humas, arsiparis dan pranata komputer. PPID menyediakan dan memberikan informasi melalui desk layanan informasi baik secara langsung maupun melalui media :

( email : bakesbangpol@jatimprov.go.id Telp (031) 5677935, Fax (031) 5663530 )

Jadwal Operasional Pelayanan Informasi Publik

Senin s/d Kamis : Pukul 08.00 WIB - 15.00 WIB
Jumat : Pukul 08.00 WIB - 13.30 WIB