Untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat dan sederhana Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Timur menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. Organisasi PPID pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Timur dibentuk pada Tahun 2015 dengan Keputusan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Timur Nomor 015 Tahun 2015.
TUGAS
Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik yaitu dibidang kesatuan bangsa dan politik.
FUNGSI
PPID bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi badan publik. Dalam melaksanakan tugasnya, PPID dibantu pejabat fungsional pranata humas, arsiparis dan pranata komputer. PPID menyediakan dan memberikan informasi melalui desk layanan informasi baik secara langsung maupun melalui media :
( email : [email protected] Telp (031) 5677935, Fax (031) 5663530 )
Jadwal Operasional Pelayanan Informasi Publik
Senin s/d Kamis : Pukul 08.00 WIB - 15.00 WIB
Jumat : Pukul 08.00 WIB - 13.30 WIB