Perizinan Rekomendasi Penelitian

“Persyaratan Perizinan Rekomendasi Penelitian di Provinsi Jawa Timur”

Dasar Hukum:

  1. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Penelitian dan Pengembangan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
  3. Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian.

Tujuan:

  1. Bahan Pertimbangan Pemberian Izin Penelitian oleh Pemerintah Daerah;
  2. Acuan Bagi Peneliti dalam Memperoleh Izin Penelitian.

Ketentuan :

  1. Masa Berlaku 3 (tiga) bulan untuk S1 dan 6 (enam) bulan untuk S2 atau Lembaga
  2. Waktu Pelayanan 1 (satu) Jam Kerja.

Berikut ini persyaratan yang dibutuhkan untuk pembuatan izin penelitian di Bakesbangpol Provinsi Jawa Timur:

Mahasiswa yang Melaksanakan Pendidikan/Perkuliahan di Provinsi Jawa Timur Melakukan Penelitian di Jawa Timur

  1. Pengantar dari Universitas/Lembaga (Asli)
  2. Proposal (Permohonan Rekomendasi) - (Foto Copy)
  3. Foto Copy Identitas/ KTP
  4. Formulir Izin Penelitian yang telah diisi

Mahasiswa yang Melaksanakan Pendidikan/Perkuliahan di Luar Provinsi Jawa Timur Melakukan Penelitian di Jawa Timur

  1. Pengantar dari Universitas/Lembaga (Asli)
  2. Proposal (Permohonan Rekomendasi) - (Foto Copy)
  3. Foto Copy Identitas/ KTP
  4. Pengantar dari Bakesbang & Linmas (Provinsi). (Asli)
  5. Formulir Izin Penelitian yang telah diisi

Mahasiswa yang Melaksanakan Pendidikan/Perkuliahan di Luar Negeri Melakukan Penelitian di Jawa Timur

  1. Surat dari Dirjen Kesbang Pol Kemendagri di Jakarta (Asli)
  2. Pengantar dari Universitas/Lembaga (Asli)
  3. Paspor / Visa (Foto Copy)
  4. Identitas / KTP (Foto Copy)
  5. Surat Keterangan Jalan dari Kepolisian (Foto Copy)
  6. Proposal (Permohonan Rekomendasi)

Lembaga/PT Melakukan Penelitian di Jawa Timur

  1. Rekomendasi dari Dirjen Kesbang & Pol Kemendagri Jakarta (ASLI)
  2. Pengantar dari Universitas/Lembaga (Asli)
  3. Proposal (Permohonan Rekomendasi) - (Foto Copy)
  4. Foto Copy Identitas/ KTP
  5. Formulir Izin Penelitian yang telah diisi

Ketentuan Proposal Penelitian : 

Sesuai pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian, Proposal penelitian yang diajukan berbahasa indonesia yang memuat :

  1. Latar Belakang
  2. Maksud dan Tujuan
  3. Ruang Lingkup
  4. Jangka Waktu Penelitian
  5. Nama Peneliti
  6. Sasaran/Target Penelitian
  7. Metode Penelitian
  8. Lokasi Penelitian
  9. Hasil yang Diharapkan dari Penelitian

Formulir dan Persyaratan dapat di unduh di link bawah ini:

informasi lebih lanjut, dapat hubungi kami melalui email : pelayanan.bakesbangpoljatim@gmail.com dan kontak yang bisa dihubungi terkait dengan surat rekomendasi penelitian : 0315663532.

Catatan : 

  • Pelayanan ini bersifat gratis sehingga tidak ada dikenakan biaya apapun dalam setiap proses pengurusan surat keterangan penelitian.
  • Untuk pengambilan surat rekomendasi penelitian, harap membawa dokumen (hardcopy) asli yang telah dikirim ke email kami sebagai kelengkapan persyaratan pengajuan rekomendasi penelitian.
  • Untuk pengisian formulir permohonan rekomendasi penelitian/survey/magang, harap menggunakan huruf balok untuk menghindari kesalahan dalam entry data 
  • Adapun untuk Universitas PTN/PTS yang berlokasi di area Kota Surabaya yang ingin melakukan kegiatan penelitian/survey/magang/KKN/PKL di Wilayah Kota Surabaya, penerbitan/kepengurusan surat rekomendasinya langsung kepada Dinas Penanaman Modal Dan PTSP Kota Surabaya.
  • Dan untuk SMA/SMK Negeri/Swasta di Kota Surabaya yang ingin mengurus surat izin magang melalui rekomendasi/diajukan kepada Bakesbangpol Prov. Jatim dan melampirkan kartu identitas dari guru pembimbing/wali kelas.
  • Pada masa pandemi saat ini pengurusan surat rekomendasi penelitian bisa dilakukan secara offline maupun online. Untuk pengurusan secara online berkas permohonan surat rekomendasi bisa disampaikan ke email kami : pelayanan.bakesbangpoljatim@gmail.com dalam bentuk .rar/zip dengan format nama_pemohonan_instansi/kampus asal.rar | Contoh : Syahrul Septa_Rekomendasi Penelitian_ITS.rar